Sabtu, 26 Februari 2011

Akademik ubah agenda KPU


AKADEMIK
UBAH AGENDA KPU


Untuk memberikan yang terbaik bagi Mahasiswa Universitas Kanjuruhan ( UK ) Malang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah agenda atau jadwal KPU, yang disepakati dari semua perwakilan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) yang hadir dalam rapat sabtu, (08/01). Tempat gedung rektorat lantai empat ruangan rapat UK Malang yang dihadiri Drs. Rusno, MM sebagai kepala bagian Kemahasiswan.

Pemilihan umum yang dilaksanakan setiap tahun atau setiap periode, untuk memilih pemimpin dan perwakilan Mahasiswa yang berwawasan global serta menjalankan amanah mahasiswa yang tercantum dalam Undang – Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang (PMUK) . Meskipun PEMILU tahun ini tidak sesuai dengan isi UU PMUK yang menyatakan, ” pemilihan umum dilaksanakan selambat – lambatnya, lima belas hari sebelum hari kepemimpinan Eksekutif berakhir”, kepanitia KPU tetap melaksanakan berdasarkan keputusan Lembaga Tinggi Mahasiswa (LTM) dan ORMAWA, serta kepanitiaan KPU periode 2010-2011 tgl, 08 januari 2011, tempat kesekretariatan KPU atau Kantor Dewan Pertimbangan Mahasiswa (DPM).
Memutuskan jadwal kegiatan PEMILU, yang semula dimulai tgl, 30 desember 2010 sampai dengan 27 januari 2011 diundur menjadi tanggal 30 januari 2010 sampai 15 maret 2011, dengan mempertimbangkan ada jadwal Akademik yang tidak bisa di ganggu gugat sebagai ketetapan lembaga dan tujuan utama dalam perguruan tinggi.
“Meskipun KPU tidak sesuai dengan UU PMUK saya sebagai panitia tetap melaksanakan PEMILU, dengan kesepakatan bersama”, ungkap Madri FKIP Ekonomi angkatan 2008 selaku ketua pelaksana, dengan menegaskan pengunduran jadwal KPU. “Karna diatas langit masih ada langit. maksudnya diatas UU PMUK masih ada lembaga atau struktural rektorat yang lebih kuat dan tinggi kebijakannya”. Tambahnya pada saat di wawancarai salah satu reporter HMJF.
Jondri juga sependapat dengan itu, “meskipun KPU mempunyai ketetapan yang kuat berdasarkan UU PMUK, tetapi di sisi lain ada yang lebih kuat karena sebagai wadah PMUK yang disebut Lembaga struktural”. Pungkasnya. (Khudori HMJF)

0 komentar:

Posting Komentar